KUHDPasal 568iBab VIIversi 1847
Pasal 568i Upah penolongan untuk penyelamatan khusus pada para penumpang sebuah kapal harus dibayar oleh pengusaha kapal, juga bila kapalnya karam. Upah itu berjumlah sebesar-besarnya f. 300,- untuk tiap orang yang diselamatkan.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.