KUHDPasal 568hBab VIIversi 1847
Pasal 568h Barangsiapa menerima barang-barang yang diamankan dan mempergunakannya, sedangkan diketahuinya bahwa padanya masih dibebani utang karena upah penolongan, bertanggung jawab secara pribadi untuk pelunasan utang itu, sepanjang utang itu dapat ditagih atas barang-barang tersebut. Dengan tidak mengurangi pembuktian kebalikannya, penerima dianggap telah mengetahui, bahwa utangnya masih membebani barang-barang itu, dan bahwa itu dapat ditagih atasnya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.