Pasal 568g Kapal-kapal atau barang-barang yang telah diberi pertolongan atau yang telah diamankan, dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal-pasal 550, 551 dan 568f, boleh ditahan oleh mereka yang telah memberikan pertolongan atau telah melakukan pengamanan, selama pembayarannya belum dilakukan atau belum diberikan jaminan untuk itu. Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung-RI Penyitaan kapal atau kapal dan muatannya untuk menjamin utang karena upah penolongan dilakukan setelah memperoleh izin dari ketua raad van justitie, yang di dalam daerahnya kapal itu berada pada saat izin itu diminta. Di luar daerah afdeling, di mana ada raad van justitie, penyitaan dimaksud dalam alinea di atas dapat dilakukan dengan izin residentierechter, dalam wilayah mana kapal berada sewaktu izin tersebut diminta. Untuk jaminan tuntutan atas barang-barang yang diamankan, dengan izin yang sama, barang-barang usaha dapat disita, selama belum jatuh di tangan pihak ketiga, yang telah memperolehnya dengan itikad baik dan menjaminnya dengan imbalan. Pasal-pasal 721-727 Reglemen Acara perdata berlaku atas sitaan-sitaan usaha.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.