KUHDPasal 568fBab VIIversi 1847
Pasal 568f Jika sebuah kapal ditinggalkan oleh nakhoda dan para anak buah kapalnya, dan diterima oleh para pengaman, nakhoda setiap waktu bebas untuk kembali ke kapal itu dan mengambil kembali pimpinan atasnya, yang dalam hal itu para pengaman harus menyerahkan pimpinannya kepada nakhoda itu, dengan ancaman akan kehilangan hak atas upah penolongan mereka dan akan wajib mengganti kerugian, dengan tidak mengurangi hak yang telah mereka peroleh atas upah penolongan.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.