Pasal 568e Bila mereka yang telah memberikan pertolongan, telah membuat pemberian pertolongan itu perlu karena kesalahan mereka atau telah bersalah karena pencurian, penyembunyian atau perbuatan lain yang menipu, maka hakim dapat menentukan upah penolongan yang lebih rendah bagi mereka, atau bahkan menghapuskan semua hak atas upah pemotongan itu. Mereka yang telah ikut serta dalam pemberian pertolongan, meskipun dilarang dengan tegas dan masuk akal oleh nakhoda kapal yang ditolong, atau bila ia tidak ada, oleh yang berkepentingan pada kapal itu atau pada muatannya, maka mereka tidak berhak atas upah penolongan.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.