KUHDPasal 568dBab VIIversi 1847
Pasal 568d Untuk pertolongan yang diberikan kepada sebuah kapal beserta para penumpang dan muatannya, upah penolongan harus dibayar oleh pengusaha kapal.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.