KUHDPasal 568cBab VIIversi 1847
Pasal 568c Pelepasan hak oleh nakhoda atau oleh seorang anak buah kapal terhadap bagian dalam upah penolongan yang dapat diperoleh atau telah diperoleh oleh kapalnya, adalah batal, kecuali bila kapal digunakan semata-mata untuk pekerjaan pengamanan dan penyeretan.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.