KUHDPasal 568bBab VIIversi 1847
Pasal 568b Bila ada perselisihan mengenai pembagian upah penolongan, pembagian itu atas permohonan pihak yang paling bersedia ditetapkan oleh hakim setelah mendengar atau setidak-tidaknya setelah memanggil secukupnya lain-lainnya yang berhak.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.