Pasal 568a Pengusaha kapal berwenang untuk mengadakan perjanjian tentang upah penolongan itu atau bila tidak ada perjanjian, untuk menuntut penetapannya oleh pengadilan, perjanjian yang dibuat olehnya mengikat semua yang berhak atas upah itu. ia wajib memberitahukan kepada mereka masing-masing, bila diminta secara tertulis, tentang jumlah upah dan pembagiannya. Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung-RI Bila pengusaha kapal tidak ada di tempat, nakhodalah yang bertindak, kecuali bila untuk itu pengusaha kapal menunjuk orang lain.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.