KUHDPasal 568Bab VIIversi 1847
Pasal 568 Bila oleh sebuah kapal diberikan pertolongan, maka pengusaha kapal, nakhoda dan anak buah kapalnya, beserta penumpang lainnya yang telah ikut membantu pada pemberian pertolongan, mempunyai hak atas upah penolongan tersebut.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.