KUHDPasal 567Bab VIIversi 1847
Pasal 567 Bila pertolongan itu diberikan oleh orang-orang atau kelompok orang yang bertindak lepas satu dari yang lain, maka masing-masing mereka mempunyai hak atas upah penolongan dan masing-masing untuk dirinya, dan dalam hal ada perselisihan, dapat menuntut penetapannya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.