KUHDPasal 565Bab VIIversi 1847
Pasal 565 Kapal yang menyeret tidak mempunyai hak atas upah karena pertolongan yang diberikan kepada kapal yang diseret, penumpangnya atau muatannya, kecuali bila diberikan jasa luar biasa olehnya, yang tidak dapat dianggap sebagai pelaksanaan perjanjian penyeretan.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.