KUHDPasal 564Bab VIIversi 1847
Pasal 564 Para penumpang tidak mempunyai hak atas upah penolongan karena pemberian penolongan oleh mereka kepada sesama penumpang, kapal atau muatannya, kecuali oleh mereka diberikan jasa yang selayaknya tidak dapat dianggap bahwa mereka wajib untuk itu.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.