Pasal 563 Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung-RI Setiap perjanjian tentang upah penolongan, yang diadakan selama dan di bawah pengaruh bahaya, oleh hakim dapat dibatalkan atau diubah atas tuntutan salah satu pihak, bahwa syarat-syarat yang diperjanjikan tidak layak. Biarpun bagaimana, atas tuntutan seperti tersebut dalam alinea pertama, perjanjian tentang upah itu oleh hakim dapat dibatalkan atau diubah, bila ternyata bahwa persetujuan oleh salah satu pihak diberikan di bawah pengaruh penipuan atau penyembunyian keterangan atau, bahwa tidak ada keseimbangan antara upah yang ditetapkan dengan jasa yang diberikan.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.