KUHDPasal 561Bab VIIversi 1847
Pasal 561 Upah penolongan yang diperselisihkan, ditetapkan oleh hakim menurut kepantasan. Kecuali bila para pihak mengadakan perjanjian lain, bila pemberian pertolongan tidak berhasil baik, kepada kapal yang menolong diberi penggantian biaya, ganti rugi dan bunga.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.