KUHDPasal 560Bab VIIversi 1847
Pasal 560 Untuk pertolongan yang diberikan kepada kapal yang dalam bahaya, barang- barang yang ada di kapal, muatan dan penumpangnya, untuk menyelamatkan jiwa orang-orang yang mengalami kecelakaan kapal dan untuk mengamankan barang-barang temuan di laut dan barang-barang bekas kapal karam, harus dibayar upah penolongan. Kecuali bila pihak-pihaknya mengadakan perjanjian lain, diberikan juga upah penolongan bila pemberian pertolongan itu berhasil baik.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.