KUHDPasal 56Bab IIIversi 1847
Pasal 56 Perseroan yang dibubarkan dibereskan oleh para pengurus, kecuali bila dalam akta hal itu ditentukan cara lain. Ketentuan pasal 35 berlaku untuk hal ini.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.