KUHDPasal 559Bab VIIversi 1847
Pasal 559 Tidak sekali-kali akan dipungut suatu bea pantai atas kapal yang kandas atau barang-barang yang diselamatkan. Ketentuan usaha tidak menghalang-halangi hak untuk merampas kapal musuh atau barang-barangnya yang terdampar.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.