KUHDPasal 558Bab VIIversi 1847
Pasal 558 Bila dalam waktu 10 tahun seseorang dapat membuktikan diri sebagai pemilik barang-barang yang diamankan, uang pendapatan itu akan diberikan kepadanya. Bila dalam waktu itu tidak ada orang yang datang, maka uang pendapatan itu dianggap sebagai barang yang tidak bertuan. Barang-barang musuh yang disita dan dinyatakan menjadi milik negara sekalikah tidak dapat dituntut kembali.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.