Pasal 557 Bila setelah pemanggilan ketiga tidak seorang pun datang untuk menuntut kembali barang-barang yang diselamatkan atau diangkat dari laut, setelah Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung-RI diperoleh tanda persetujuan cuma-cuma dari kepala pemerintahan Daerah setempat, barang-barang itu akan dijual di depan umum, dan pendapatannya setelah dipotong dengan upah penolongan dan biaya-biayanya, dipertanggungjawabkan kepada kepala pemerintahan Daerah setempat dan sementara disimpan di kas negara. Pengesahan pertanggungjawaban itu sekali-kali tidak mengurangi hak yang berkepentingan sekiranya ia hendak menggunakannya terhadap pertanggungjawaban itu.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.