Pasal 556 Bila seseorang membuktikan haknya atas barang-barang yang diamankan, dengan konosemen atau surat-surat lain yang benar, maka para pejabat tersebut di atas akan menyerahkan barang-barang kepadanya setelah memperoleh tanda persetujuan cuma-cuma dari kepala pemerintahan Daerah setempat dengan membayar upah penolongan dan biaya-biayanya. Dalam hal ada keragu-raguan tentang hak orang yang menuntut kembali atau ada penyangkalan pihak ketiga, atau ada perselisihan tentang upah penolongan dan biaya-biayanya, para pihak harus mengambil jalan hukum yang biasa; dalam hal terakhir hakim dapat memerintahkan penyerahan barang-barang itu dengan jaminan secukupnya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.