KUHDPasal 554Bab VIIversi 1847
Pasal 554 Barang-barang yang sedemikian keadaannya hingga tidak dituntut kembali dan yang karena kerusakan atau dari sifatnya lekas menjadi busuk, atau yang penyimpanannya tidak dapat diragukan bahwa bertentangan dengan kepentingan pemilik, setelah diperoleh tanda persetujuan (otorisasi) cuma- cuma dari kepala pemerintahan Daerah setempat, harus segera mereka suruh agar dijual di depan umum menurut kebiasaan setempat.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.