KUHDPasal 553Bab VIIversi 1847
Pasal 553 Pejabat dalam hal tersebut di atas wajib memberi laporan tentang apa yang telah mereka kerjakan kepada kepala pemerintahan Daerah setempat dalam waktu dua kali 24 jam.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.