KUHDPasal 55Bab IIIversi 1847
Pasal 55 para pengurus diwajibkan setiap tahun membuat laporan tentang laba dan rugi yang diperoleh atau diderita dalam tahun yang telah lampau. Laporan itu dapat dilakukan, baik dalam rapat umum, maupun dengan mengirimkan suatu daftar kepada masing-masing persero, ataupun dengan menyediakan suatu perhitungan untuk diperiksa dan memberitahukannya kepada para persero, dengan jangka waktu tertentu yang ditetapkan dalam akta.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.