KUHDPasal 549Bab VIIversi 1847
Pasal 549 Biaya dan uang yang dikeluarkan untuk pengangkutan barang-barang dari tempat penyimpanan ke tempat tujuan dalam hal yang disebut dalam pasal- pasal yang lain, dibayar oleh mereka yang menerima barang-barang itu; dengan tidak mengurangi tagihan mereka bila ada alasan-alasan untuk itu.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.