KUHDPasal 548Bab VIIversi 1847
Pasal 548 Barangsiapa menahan kapal-kapal atau barang-barang yang kandas, yang ditolong atau diselamatkan, atau barangsiapa tidak segera memenuhi tuntutan nakhoda pemegang konsinyasi atau pemilik muatan untuk menyerahkan barang- barang ini kepada mereka dengan jaminan secukupnya, kehilangan semua Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung-RI haknya atas upah penolongan, di samping itu wajib mengganti semua kerugian yang disebabkan oleh penahanan demikian.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.