KUHDPasal 547Bab VIIversi 1847
Pasal 547 Bila nakhoda, pemilik muatan atau pemegang konsinyasi ada di tempat, kapal dan barang-barang tersebut di atas harus diserahkan kepada penguasaan mereka, dan diserahkan para penolong dengan segera dan dengan jaminan secukupnya untuk upah penolongan kepada mereka.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.