KUHDPasal 546Bab VIIversi 1847
Pasal 546 Kapal-kapal yang karam atau kandas di pantai, dan barang-barang yang diangkat dari laut atau dari pantai, tidak boleh ditolong atau diselamatkan, kecuali dengan izin nakhoda, bila ia hadir di situ.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.