KUHDPasal 545Bab VIIversi 1847
Pasal 545 Tiada seorang pun diperkenankan untuk datang ke atas kapal tanpa izin tegas dari nakhoda, juga dengan dalih hendak menyelamatkan atau menolong sekalipun.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.