KUHDPasal 544aBab VIversi 1847
Pasal 544a Terhadap benturan atau sentuhan kapal dengan barang bergerak atau barang tetap, ketentuan-ketentuan bab usaha berlaku pula. Kapal yang membentur atau menyentuh barang lain yang tetap atau dipautkan kerugian, kecuali bila ternyata bahwa benturan atau sentuhan tidak disebabkan pada sesuatu yang tetap, yang diterangi secukupnya, bertanggung jawab untuk oleh kesalahan kapal. BAB VII KAPAL YANG KARAM, KANDAS, DAN PENEMUAN BARANG-BARANG DI LAUT
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.