Pasal 543 Penggugat dalam perkara tubrukan kapal dapat menggugat menurut pilihannya: Di hadapan hakim di tempat tinggal tergugat, atau bila tergugat lebih dari seorang, di tempat tinggal mereka; Di hadapan hakim di tempat terjadinya tubrukan; di hadapan hakim di tempat kapal para tergugat didaftar dalam register kapal; Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung-RI Di hadapan hakim, yang di daerah hukumnya penyitaan dilakukan atas kapal itu. Bila menurut ketentuan usaha tidak ada hakim di Indonesia yang berwenang, gugatan dilakukan di hadapan hakim yang ditunjuk dalam ayat (2), (3) atau (5) nasal 99 Reglemen Acara perdata menurut pembedaan-pembedaan yang diadakan di situ.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.