KUHDPasal 542Bab VIversi 1847
Pasal 542 penyitaan kapal untuk menjamin pembayaran ganti rugi yang harus dibayar, dilakukan setelah memperoleh izin dari ketua raad van justitie di daerah kapal berada pada saat permohonan izin. Di luar daerah yang ada raad van justitienya, penyitaan kapal untuk menjamin ganti rugi yang harus dibayar dapat dilakukan dengan izin residentierechter di daerah kapal berada pada saat permohonan izin. Pasal-pasal 721-727 Reglemen Acara perdata berlaku terhadap penyitaan usaha.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.