KUHDPasal 540Bab VIversi 1847
Pasal 540 Bila sebuah kapal segera setelah bertubrukan, menuju ke pelabuhan darurat atau tempat lain yang aman dan karam sebelum mencapai tujuannya, dengan tidak mengurangi pembuktian kebalikannya, dianggap sebagai akibat tubrukan kapal.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.