KUHDPasal 534Bab VIversi 1847
Pasal 534 Bila terjadi tubrukan, di mana tersangkut sebuah kapal laut, pertanggungjawaban untuk kerugian yang ditimbulkan pada kapal-kapal dan pada barang-barang atau orang-orang yang ada di kapal, diatur oleh ketentuan- ketentuan dalam bab usaha. Tubrukan kapal berarti terjadi benturan atau sentuhan kapal yang satu dengan yang lainnya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.