KUHDPasal 533zBab Vversi 1847
Pasal 533z Bila penumpang-penumpang diangkut dengan kapal untuk melaksanakan suatu perjanjian pencarteran dan tiket perjalanan diberikan atau ditandatangani oleh atau atas nama pengusaha kapal atau nakhoda, atau ditandatangani oleh salah seorang dari mereka, maka terhadap hubungan antara pengusaha kapal atau pengusaha kapal dan pencarter di satu pihak dan pihak lain dalam perjanjian pengangkutan dengan penumpang di lain pihak, berlaku ketentuan-ketentuan paragraf usaha. BAB VI TUBRUKAN KAPAL
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.