Pasal 533y Bila perjalanan karena tindakan penguasa atau karena pecahnya perang tidak dapat dimulai atau tidak dapat dimulai dalam waktu yang layak, batallah perjanjian pengangkutan itu. Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung-RI Bila perjalanan telah dimulai dan karena salah satu sebab itu tidak dapat dilanjutkan atau tidak dapat dilanjutkan dalam waktu yang layak, maka perjalanan itu berakhir di pelabuhan, tempat kapal itu berada atau di pelabuhan aman terdekat yang dapat dicapainya. Alinea kedua dan ketiga pasal 533m berlaku di sini.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.