KUHDPasal 533wBab Vversi 1847
Pasal 533w Bila hari keberangkatan kapal tidak ditentukan, pengangkut wajib memulai perjalanan dalam waktu yang layak setelah penutupan perjanjian pengangkutan. Bila ia tidak menaati kewajiban usaha, maka pihak lawannya dapat memutuskan perjanjian itu. Biaya angkutan yang telah dilunasi harus dibayarkan kembali.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.