KUHDPasal 533vBab Vversi 1847
Pasal 533v Terhadap pengangkutan orang-orang perseorangan, sekedar hal itu tidak dilakukan dengan kapal-kapal pelayaran tetap, berlaku ketentuan-ketentuan berikut.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.