Pasal 533u Bila karena tindakan penguasa atau karena pecahnya perang, perjalanan tidak dapat dimulai atau tidak dapat dimulai dalam waktu yang layak, atau setelah dimulai tidak dapat dilanjutkan, masing-masing pihak memutuskan perjanjian dengan pemberitahuan tertulis kepada pihak lawannya. Hal yang sama berlaku, bila karena tindakan penguasa dicabut penguasaan yang mencarterkan atas seluruh atau sebagian ruang kapal yang dicarterkan. Bila kapal itu tidak berada dalam suatu pelabuhan, maka kapal itu harus pergi ke pelabuhan aman yang pelabuhan dapat dicapai dan menurunkan para penumpang di sana. Pasal 520e berlaku dalam hal ini. Sub 5 Pengangkutan Orang-orang Perseorangan
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.