Pasal 533t Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung-RI Bila berdasarkan ketentuan dalam pasal yang lain perincian pencarteran batal, maka pencarter harus membayar sebagian uang carter karena pemeliharaan yang dinikmati para penumpang yang jika ada perselisihan tentang hal itu ditentukan oleh hakim menurut kelayakan. Apa yang telah dilunasi di atas jumlah usaha harus dibayarkan kembali. Bila yang mencarterkan menyuruh untuk mengangkut para penumpang ke tempat tujuan mereka atas biayanya, maka semua pengeluaran untuk pemeliharaan para penumpang sampai pada tempat tersebut menjadi bebannya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.