KUHDPasal 533sBab Vversi 1847
Pasal 533s Bila kapal karam atau sedemikian rusaknya, sehingga dalam waktu yang layak tidak dapat diperbaiki atau perbaikan tidak ada gunanya, batallah perjanjian carter, kecuali bila yang mencarterkan bersedia untuk berusaha mengangkut penumpang-penumpang itu atas biayanya pada kesempatan lain ke tempat tujuan mereka. Ia wajib memberi keterangan mengenai hal itu dalam waktu yang layak.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.