KUHDPasal 533rBab Vversi 1847
Pasal 533r Bila dalam carter-partai jumlah penumpang yang dapat diangkut dalam kapal atau dalam ruang yang dicarterkan, ternyata disebutkan lebih besar daripada yang sebenarnya, yang mencarterkan harus mengganti kepada pencarter kerugian yang disebabkan karena itu, kecuali bila pencarter mengetahui jumlah yang sebenarnya; di samping itu uang carternya mendapat pengurangan yang sebanding, bila untuk itu ditetapkan jumlah yang tetap.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.