KUHDPasal 533qBab Vversi 1847
Pasal 533q Terhadap pencarteran menurut perjalanan untuk pengangkutan orang diterapkan cara yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan pasal-pasal 518h, 5181, 518m, 519b, 519c, 519c, 519g, 519h, dan 533i-533l. Pencarter berwenang menerima orang-orang untuk diangkut dengan syarat- syarat yang ditetapkan dalam carter-partai, dan dengan biaya angkutan yang dianggapnya baik. Dalam hal itu berlaku alinea keempat dan kelima pasal 533n.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.