KUHDPasal 533pBab Vversi 1847
Pasal 533p Bila pencarteran menurut waktu itu mengenai kapal berbendera Indonesia, sekedar tidak diperjanjikan lain, berlaku ketentuan-ketentuan paragraf usaha dengan tidak memandang di mana pencarteran diadakan. Sub 4 Pencarteran Menurut Perjalanan
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.