KUHDPasal 533oBab Vversi 1847
Pasal 533o Bila dalam carter-partai jumlah penumpang yang dapat diangkut dengan kapal dinyatakan lebih besar daripada yang sebenarnya, maka uang carter mendapat pengurangan yang sebanding dan di samping itu pengusaha kapal wajib mengganti kerugian yang disebabkan karena itu, kecuali bila pencarter mengetahui berapa penumpang sebenarnya yang dapat diangkut dengan kapal itu.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.