Pasal 533n Terhadap pencarteran menurut waktu untuk pengangkutan orang diterapkan cara yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan pasal-pasal 518, 518a, 518c, 518e, dan 518f. Perawatan para penumpang menjadi beban pencarter. Pencarter berwenang menerima orang-orang untuk diangkut dengan biaya angkutan dan syarat-syarat yang dianggapnya baik. Bila tiket perjalanan diberikan oleh atau atas nama nakhoda atau ditandatangani olehnya atau atas namanya, baik pengusaha kapal maupun pencarter bertanggung jawab. Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung-RI Bila karena itu pengusaha kapal mendapat kewajiban lebih banyak daripada yang diwajibkan oleh carter-partai, maka karena itu ia mempunyai tagihan terhadap pencarter.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.