Pasal 533m Bila perjalanan telah dimulai dan karena tindakan penguasa atau karena pecahnya perang tidak dapat dilanjutkan atau tidak dapat dilanjutkan dalam waktu yang layak, maka perjalanan berakhir di pelabuhan tempat kapal berada atau di pelabuhan aman terdekat yang dapat dicapainya. Biaya angkutan tidak harus dibayar, kecuali bila pihak lawan telah memperoleh manfaat dari pengangkutan itu. Maka atas tuntutan pengangkut, hakim dapat memutuskan bahwa biaya angkutan harus dibayar dan menetapkan jumlahnya menurut kepantasan dengan mengingat semua keadaan. Karena pemeliharaan yang telah dinikmati selalu harus dibayar sebagian dari biaya angkutan yang ditentukan oleh hakim menurut kepantasan bila ada perselisihan. Apa yang telah dilunasi di atas jumlah yang ditetapkan untuk pengangkutan, harus dibayarkan kembali. Pasal 533m bis Bila atas tindakan penguasa dicabut ruang kapal yang diperuntukkan bagi pengangkutan penumpang dari penguasaan pengangkut, maka kedua belah pihak berhak untuk memutuskan perjanjian. Bila perjanjian telah dimulai, maka perjanjian itu berakhir di pelabuhan tempat kapal itu berada atau di pelabuhan aman yang terdekat yang dapat dicapainya. Alinea kedua dan ketiga pasal yang lalu di sini berlaku juga. Sub 3 Pencarteran Menurut Waktu
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.