KUHDPasal 533lBab Vversi 1847
Pasal 533l Untuk penumpang yang meninggal di tengah perjalanan atau karena sakit dan terpaksa meninggalkan kapal, harus dibayar sebagian biaya angkutan yang ditentukan oleh hakim bila ada perselisihan. Apa yang telah dilunasi di atas jumlah usaha, harus dibayarkan kembali.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.