KUHDPasal 533kBab Vversi 1847
Pasal 533k Bila pada permulaan perjalanan atau pada waktu melanjutkannya setelah berhenti sebentar, penumpang tidak pada waktunya berada di kapal dan karena itu tidak dapat ikut melanjutkan perjalanan seluruhnya atau sebagian, maka ia Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung-RI harus membayar biaya angkutan sepenuhnya, dikurangi dengan suatu jumlah yang ditentukan oleh hakim untuk biaya pemeliharaan, bila ada perselisihan.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.