KUHDPasal 533jBab Vversi 1847
Pasal 533j Biaya-biaya pemeliharaan penumpang selama pengangkutan termasuk dalam biaya angkutan. Bila diperjanjikan bahwa pemeliharaan penumpang tidak menjadi tanggungan pengangkut, maka dalam keadaan darurat ia bagaimanapun juga wajib memberi makan dan minum kepada penumpang dengan harga yang layak.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.